Rabu, 30 Juni 2010

PERTANGGUNGJAWABAN AKADEMIK DISERTASI Oleh Tim Promotor

PERTANGGUNGJAWABAN AKADEMIK DISERTASI
Oleh Tim Promotor

A. Pengantar
Assalamulaikum Wr. Wh.
Yang kami hormati,
1. Rektor Universitas Katolik Parahyangan
2. Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan
3. Direktur Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan
4. Kepala Program Pascasarjana Studi Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan
Para hadirin yang berbahagia. dalam sidang terbuka pada hari ini perkenankanlah kami Tim Promotor, yang terdiri dari :
1. Prof. Dr. Soedjono Dirdjosisworo, SH., MM., MBA.
2. Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, SH., MH., Sp-N

untuk meyampaikan pertanggungjawaban akademik disertasi promovendus atas nama Aang Achmad yang bedudul Aspek Hukum Perdata Dalam Penanggulangan Korupsi Di Indonesia (Tinjauan Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Berdasarkan Hukum Pidana Positif Dan Pemanfaatan Hukum Perdata Terhadap Pengembalian Kerugian Negara Hasil Korupsi Dalam Kasus BLBI) dihadapan sidang yang terhormat ini.
Selama mengikuti Program Pendidikan Doktor sejak bulan Agustus 2006, yang bersangkutan telah mengikuti tahapan-tahapan pendidikan yang ditetapkan Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan. Sidang promosi hari ini merupakan kelanjutan dari Sidang Tertutup yang, diselenggarakan pada hari Sabtu, 8 Mei 2010, dan sebagai rangkaian akhir kegiatan akademik yang ditetapkan oleh Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan.
Disertasi yang ada pada saudara-saudari sekarang ini telah melalui kajian Tim Penelaah dan telah memperoleh masukan dari Tim Penguji, yang terdiri dari : Dr. H. Harifin A Tumpa, SH., MH., Dr. Pan Lindawaty Sewu, SH., MHum., dan Dr. Iur. Liona N Supriatna, SH., MHum.

Atas dasar pemenuhan persyaratan akademik yang sudah dilaksanakan oleh promovendus tersebut, maka Tim Promotor memutuskan untuk mengajukan promovendus ke hadapan sidang ujian yang terhormat ini, untuk diuji lebih lanjut, sesuai dengan tradisi dan ketentuan-ketentuan serta norma-norma yang lazim berlaku di Universitas Katolik Parahyangan. Akan tetapi sebelumnya perkenankan Tim Promotor menyampaikan sebagian kecil informasi tentang latar belakang pribadi promovendus.
B. Latar Belakang promovendus
Promovendus bernama Aang Achmad lahir di Tasikmalaya, pada tanggal 1 Februari 1944, anak pertama dari pasangan H.E.Badruzaman dan Hj.Siti Mariah, menikah dengan Hj.Nurleli dan dikaruniai 5 orang putra-putri yang masing-masing telah menikah, yaitu:
1. Ridwan Nurdin, S.H. dengan Laelasari,
2. dr.Neneng Z.Fharida dengan dr. H. Hamdan,
3. Hj. Nurul Aeni dengan Ir. H. Dani Syamsudin,
4. H. Firman Nurhakim S.H. dengan Ratu Furi, S.T.,
5. Dian Anggraeni, Sip. dengan Bambang Medianto, S.E.
Dan sekarang telah pula dikaruniai 10 cucu.
Pendidikan dasar diselesaikan pada SDN Sukabumi, tahun 1957, di Sukabumi. Pendidikan Tingkat Menengah Pertama diselesaikan SMP Mardiyuana Sukabumi, tahun 1961, dan Sekolah Hakim & Jaksa Negara (SHD) di Malang, tahun 1965. sedangkan Sarjana hukum diperoleh promovendus di Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung, pada bulan Desember 1979, dan pada tahun 2000 menyelesaikan pendidikan Strata-2 dalam ilmu Management pada STIM Jakarta, serta menyelesaikan pendidikan Strata-2 dalam Ilmu Hukum pada Magister Hukum (MH), STIH IBLAM Jakarta, 2002.
Di samping itu promovendus juga mendapat kesempatan mengikuti pendidikan non formal, antara lain pendidikan Penataran Administrasi Aparatur Kehakiman Departemen Kehakiman, Bandung,1984, dan 1985, Sekolah Pimpinan Administrasi Tingkat Lanjutan dan Tingkat Madya Dep.Keh.(Kepala Dep.Keh.) Angkatan IV, di Jakarta, pada tahun 1986 dan 1989, Pelatihan Pan.Sek.Peradilan Umum, di Jakarta, pada tahun 1994, Asia-Pacific Intermediate Courts Conference, Singapore, 1995, dan pada tahun 1995 promovendus mengikuti Pelatihan Teknis Yusticia Panitera Peradilan Umum, Mahkamah Agung, di Jakarta, pada tahun 1994 mengikuti Pelatihan Pan.Sek. Peradilan Umum, di Jakarta, tahun 1999 Pelatihan Teknis Yusticia Peningkatan Pengetahuan Hukum Panitera Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI, pada tahun 1999 mengikuti Pendidikan dan Latihan Sekolah Pimpinan Administrasi Tingkat Menengah (Spamen-LAN), di Jakarta.
Selanjutnya, pada tahun 2001 juga mengikuti Pelatihan Teknis Fungsional Mahkamah Agung, di Jakarta, pada tahun 2002 Pelatihan HAM Dep. Keh. di Jakarta, serta pada tahun 2008 promovendus juga mengikuti Pelatihan dan Pendidikan Mediator, di Bandung.



Selanjutnya……..hlm. 3
Selanjutnya pengalaman dalam bidang akademik promovendus, dimulai sejak tahun 1981, sebagai tenaga pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung, yaitu mengajar Mata Kuliah Hukum Acara Perdata, Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa (MAPS), dan Teknik Penyelesaian Sengketa.
Promovendus juga aktif mengikuti pertemuan-pertemuan ilmiah, serta juga pernah menjadi tiem perumus Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Mahkamah Agung, pada Tahun 2003, pernah mengikuti beberapa pertemuan ilmiah dan studi banding baik dalam negeri maupun luar negeri khususnya tentang Tata Laksana Administrasi Pengadilan, promovendus juga pernah mengikuti berbagai seminar Nasional khususnya tentang Hak Tanggungan kaitannya dengan Eksekusi.
Pada tahun 1998, promovendus juga sebagai “Pemateri” dalam pendidikan dan pelatihan Penyelesaian Kredit Macet pada Bank-bank Suasta (PERBANAS), kemudian sebagai peserta TRAINING OF Legal English at the Distric oh High Court in South Sumatra, di Palembang, serta promovendus telah mendapatkan penghargaan atas pengabdian dirinya kepada negara, yaitu “Penganugerahan Tanda Kehormatan Setiya Lencana Karya Sapta 30 Tahun” dari Presiden Republik Indonesia pada tahun 2003, yang terakhir promovendus menyelesaikan tugas negaranya selaku Panitera Kepala dan Sekertaris (Pan.Sek.) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada tahun 2003.
Serta pertemuan-pertemuan ilmiah lainnya, yang tidak mungkin disebutkan satu persatu dalam pertanggungjawaban akademik ini.

C. Urgensi dan Bobot Mutu Akademik Disertasi
Sdr. Rektor, Dekan, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Direktur dan Ketua Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Para Penguji promovendus, serta Sidang yang mulia.
Kini saatnya kami Tim Promotor melaporkan tentang bobot dan mutu akademik disertasi promovendus. dilihat dari Ilmu Hukum Perdata. Disertasi promovendus ini merupakan upaya untuk mengisi dan mengembangkan konsepsi dalam menanggulangi “kebuntuan” dalam Pemberantasan dan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan Kasus BLBI yang hingga saat ini belum tuntas.
Promovendus mempunyai pandangan-pandangan kritis tentang Pemanfaatan Aspek Perdata Dalam Pemberantasan dan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia yang berkaitan dengan Pengembalian Aset Negara akibat korupsi. Promovendus dalam disertasinya mengungkapkan bahwa secara yuridis formil mekanisme penyelesaian sengketa melalui Aspek Perdata telah dimuat dalam UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai salah satu bentuk Pembaharuan Hukum Pidana yang berorientasi Victim (korban) berdasarkan asas kemanfaatan.
Dalam praktik, pembaharuan tersebut dapat diterapkan sebagai tindakan Alternatif untuk pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di Indonesia, seperti kasus-kasus korupsi setingkat BLBI, khususnya tentang Pengembalian Aset Negara guna pemulihan keadaan perekonomian bangsa, pada akhirnya, untuk peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Dalam perkembangannya Tindak Pidana Korupsi telah pula meresahkan masyarakat dunia, oleh karenanya tindak pidana korupsi telah menjadi kejahatan transnasional, sehingga Indonesia turut serta meratifikasi Konvensi PBB tentang korupsi 2003.
Ratifikasi Konvensi PBB tersebut, secara politis telah menempatkan Indonesia memiliki komitmen tentang pemberantasan korupsi melalui kerjasama Internasional. Indonesia makin menyadari, pencegahan dan pemberantasan korupsi, tidaklah dapat dilakukan oleh Indonesia tanpa adanya kerjasama dengan negara lain yang mempunyai komitmen sama dalam pemberantasan korupsi.
Pengembalian aset negara yang dikorupsi menjadi titik central bagi Indonesia, mengingat korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik, sebagai suatu perbuatan yang sangat merugikan serta dapat merusak sendi-sendi kehidupan perekonomian suatu negara.
Pengembalian aset negara (Aset Recovery) melalui mekanisme Perdata (litigasi) merupakan paradigma baru sebagai bentuk alternative dalam penegakan hukum pidana, yang bertujuan pemulihan kondisi perekonomian bangsa tersebut, telah pula diatur dalam Konvensi Anti Korupsi Sedunia yang dikenal dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003.
Pemanfaatan aspek perdata yang diatur dalam UUPTK dan UNCAC tersebut menjadi bentuk kongkrit dalam mengoptimalkan pengertian asas ultimum remidium.
Selanjutnya mekanisme Perdata tersebut, tidak saja melalui cara Litigasi (gugatan), ternyata melalui cara No-Litigasi pun pernah dilakukan, yakni pada masa Pemerintahan Megawati melalui Inpres No. 8 tahun 2006 tentang R & D dengan menggunakan mekanisme ADR (negosiasi), yang dirasa lebih efektif dalam rangka mempercepat pemulihan kondisi perekonomian bangsa.
Upaya pengembalian aset negara tidak saja yang telah disebutkan di atas, tetapi UNCAC juga memperkenalkan bentuk alternatif lain, yaitu penyelesaian tindak pidana korupsi dengan cara perampasan asset Non-Conviction Based (NCB) atau Tanpa Pemidanaan, sebagai tindakan in rem terhadap harta benda, bukan terhadap orangnya.
Menurut promovendus mekanisme ini dapat diterapkan di Indonesia sebagai bentuk pembaharuan hukum pidana, untuk menyikapi fenomena perubahan sikap para koruptor terhadap fungsi pemidanaan (menimbulkan efek jera), serta menyikapi tindakan para koruptor yang melarikan diri ke luar negeri dan mengganti kewarganegaraannya, sehingga tidak mungkin lagi disentuh oleh hukum Nasional Indonesia.
Untuk itu promovendus menyarankan terhadap Pemerintah Indonesia segera mengharmonisasikan peraturan hukum tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nasional dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003, yang selanjutnya untuk diimplementasikan secepatnya di Indonesia sebagai konsekuensi logis dari turutsertanya meratifikasi Konvensi PBB tentang Korupsi tahun 2003.

D. Penutup
Pimpinan Sidang Terbuka Doktoral Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan yang mulia.
Berdasarkan uraian yang baru saja kami kemukakan, Tim Pronotor berpendapat bahwa promovendus telah memenuhi segala persyaratan akademik untuk diajukan dalam sidang terbuka doktor yang berwibawa ini. Untuk selanjutnya Tim Promotor menyerahkan sepenuhnya kepada sidang yang mulia ini yang mempunyai wewenang dalam mengambil keputusan akhir. Apapun keputusan yang ditetapkan oleh sidang yang mulia ini akan diterima oleh Tim Promotor sebagai hasil pertimbangan yang bijaksana sesuai dengan norma akademik dan etika ilmiah yang berlaku.
Akhirnya., atas kepercayaan yang telah diberikan dan dilimpahkan Universitas Katolik Parahyangan untuk membimbing promovendus, perkenankanlah Tim Promotor menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya. Terimakasih juga kepada Ketua Sidang dan para penguji atas perhatian dan kehadirannya. Semoga apa yang dicapai dapat memenuhi harapan kita semua.
Amin.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Bandung, 5 Juni 2010

Tim Promotor,
Prof. Dr. Soedjono Dirdjosisworo, SH., MM., MBA.
Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, SH.,MH.,Sp-N

Tidak ada komentar:

Posting Komentar